Setiap semester Mahasiswa/i diminta untuk melakukan heregistrasi ulang dengan cara melakukan pembayaran SPP/UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Jika mahasiswa/i tidak melakukan heregistrasi maka akan dianggap cuti. Baca lengkap prosedur pengurusan keterlambatan registrasi.
Baca lengkap cara pembayaran UKT »
Berikut ini merupakan penjelasan lebih lengkap mengenai Heregistrasi
Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pernyataan telah heregistrasi dengan cara sebagai berikut:
Periode heregistrasi Prodi:
Mahasiswa/i yang terlambat melakukan registrasi/membayar uang pendidikan maka statusnya akan dianggap cuti. Jika mahasiswa/i ingin membuat permohonan melakukan pembayaran keterlambatan registrasi, maka langkah langkahnya adalah sebagai berikut:
Mahasiswa membuat surat permohonan dan menyerahkan syarat administrasi berikut ke unit pelayanan mahasiswa:
Apabila permohonan diterima, maka mahasiswa wajib membayar SPP/UKT ke bank dan melegalisir KTM baru
Download File SOPMahasiswa lama (semester 1 ke atas) diminta untuk mengisi KRS secara mandiri melalui portal akademik palawa setiap semester pada jadwal yang telah ditentukan sebelum semester baru dimulai, setelah mahasiswa melakukan pembayaran/registrasi.
Download File SOPMahasiswa baru (semester 1) tidak perlu mengisi KRS sendiri secara online karena mata kuliah akan diberikan secara paket. Mahasiswa baru hanya perlu untuk mengumpulkan syarat-syarat administratif ke ke Unit Pelayanan Mahasiswa sebagai pengganti pengisian KRS
Download File SOP