Heregistrasi

Setiap semester Mahasiswa/i diminta untuk melakukan heregistrasi ulang dengan cara melakukan pembayaran SPP/UKT (Uang Kuliah Tunggal).

Jika mahasiswa/i tidak melakukan heregistrasi maka akan dianggap cuti. Baca lengkap prosedur pengurusan keterlambatan registrasi.

Baca lengkap cara pembayaran UKT »

Berikut ini merupakan penjelasan lebih lengkap mengenai Heregistrasi

  1. Heregistrasi

  2. Keterlambatan Registrasi

  3. Pengisian KRS Mahasiswa Lama (Semester 2 ke atas)

  4. Pengisian KRS Mahasiswa Baru (Semester 1)


Heregistrasi

Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pernyataan telah heregistrasi dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengisi tautan Pembaruan Data Semesteran (PDS) melalui ugm.id/updatedataMHS 
  2. Kumpulkan lembar KRS yang telah ditandatangani oleh DPA ke Front Office pada hari dan jam kerja (secara offline)
  3. Petunjuk minta pengesahan dokumen

Periode heregistrasi Prodi:

  • Semester Genap: batas akhir tanggal 15 Maret.
  • Semester Gasal: batas akhir tanggal 15 September.

Kembali ke atas


Keterlambatan Registrasi

Mahasiswa/i yang terlambat melakukan registrasi/membayar uang pendidikan maka statusnya akan dianggap cuti. Jika mahasiswa/i ingin membuat permohonan melakukan pembayaran keterlambatan registrasi, maka langkah langkahnya adalah sebagai berikut:

Mahasiswa membuat surat permohonan dan menyerahkan syarat administrasi berikut ke unit pelayanan mahasiswa:

  1. Surat Keterlambatan Registrasi dari Fakultas
  2. Fotocopy KTM terakhir dan menunjukkan KTM asli

Apabila permohonan diterima, maka mahasiswa wajib membayar SPP/UKT ke bank dan melegalisir KTM baru

Download File SOP

Kembali ke atas


Pengisian KRS Mahasiswa Lama (Semester 2 ke atas)

Mahasiswa lama (semester 1 ke atas) diminta untuk mengisi KRS secara mandiri melalui portal akademik palawa setiap semester pada jadwal yang telah ditentukan sebelum semester baru dimulai, setelah mahasiswa melakukan pembayaran/registrasi.

Download File SOP

Kembali ke atas


Pengisian KRS Mahasiswa Baru (Semester 1)

Mahasiswa baru (semester 1) tidak perlu mengisi KRS sendiri secara online karena mata kuliah akan diberikan secara paket. Mahasiswa baru hanya perlu untuk mengumpulkan syarat-syarat administratif ke ke Unit Pelayanan Mahasiswa sebagai pengganti pengisian KRS

Download File SOP

Kembali ke atas



Chat Bot