KKN

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan belajar berbentuk pelaksanaan apllikasi ilmu dan teknologi di tengah-tengah masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat.

  1. KKN merupakan muatan total ciri khas universitas dalam bentuk karya kerakyatan mahasiswa serta penghayatan kegiatan interdisipliner sebagai cerminan paduan MKU, MKDK, dan MKK
  2. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh universitas boleh mengikuti KKn dengan mendaftarkan diri di Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat UGM (LPPM UGM).
  3. KKN diselenggarakan pada tiap semester. Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti seluruh kegiatan KKN baik yang berupa pembekalan KKN, Pra KKN, briefing maupun operasional KKN.

Berikut ini merupakan penjelasan lebih lengkap mengenai KKN

  1. Extended Syllabus mata kuliah KKN

  2. Persyaratan Administrasi Peserta KKN

  3. Persyaratan Akademik Peserta KKN-PPM


Extended Syllabus mata kuliah KKN

Extended Syllabus mata kuliah KKN

Kembali ke atas


Persyaratan Administrasi Peserta KKN

  1. Dikirimkan/diverifikasi sebagai peserta KKN-PPM oleh Admin Fakultas
  2. Mahasiswa calon peserta KKN-PPM wajib mengikuti pembekalan KKN-PPM sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  3. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya KKN-PPM melalui Bank BNI dan pemeriksaan kesehatan di GMC Health Center sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  4. Verifikasi persyaratan akademik dan administratif calon peserta KKN-PPM dilakukan oleh fakultas (akademik) dengan memberikan username dan password sebagai tanda kelayakan sebagai peserta KKN-PPM. Bagi calon peserta yang memenuhi ketentuan (lulus pembekalan, membayar biaya KKN-PPM, sehat, memenuhi syarat jumlah SKS dan tidak dalam kondisi hamil bagi mahasiswi) akan memperoleh password – username dan selanjutnya melakukan input data (log in) secara mandiri.
  5. Peserta KKN-PPM adalah calon peserta yang telah berhasil melakukan input data (log in) melalui website www.kkn.lppm.ugm.ac.id.

Kembali ke atas


Persyaratan Akademik Peserta KKN-PPM

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif
  2. Kegiatan Wajib Bagi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada dengan bobot 3 SKS yang dilaksanakan oleh mahasiswa yang telah menempuh kuliah dan praktikum minimum 100 SKS dan dilakukan dalam waktu minimum 2 bulan atau setara dengan 360 jam kerja efektif untuk setiap mahasiswa tanpa ada nilai E (Sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 245/P/SK/HT/2008 tentang Perubahan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No 283/P/SK/HT/2006 tentang Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat Universitas Gadjah Mada)
  3. Terdaftar sebagai peserta KKN-PPM di fakultas yang dibuktikan dengan KRS pada semester saat KKN-PPM dilakukan
  4. Tidak sedang mengambil mata kuliah dan praktikum.
  5. Memasukkan Mata Kuliah KKN-PPM pada KRS Semester Genap Tahun 2012/2013 bagi peserta KKN-PPM
  6. Semester Genap, dan bagi Peserta KKN-PPM Antar Semester memasukkan mata kuliah KKN-PPM pada KRS sesuai dengan ketentuan/kebijakan fakultas masing-masing.
  7. Pengiriman daftar calon peserta KKN-PPM dari fakultas ke LPPM berdasarkan usulan matakuliah dalam KRS mahasiswa sesuai jadwal

Kembali ke atas



Chat Bot