Skripsi & Pendadaran (Angkatan sebelum 2016)
Pelaksanaan Skripsi terdiri dari 2 tahapan yaitu Proposal Skripsi (2 SKS) dan Skripsi & Pendadaran (4 SKS). Berikut merupakan penjelasan pelaksanaan skripsi:
Download File Kebutuhan Skripsi & Pendadaran (Angkatan sebelum 2016)
Berikut ini merupakan penjelasan lebih lengkap mengenai Skripsi & Pendadaran (Angkatan sebelum 2016)
Ujian Skripsi / Pendadaran
- Ujian skripsi/pendadaran diselenggarakan setiap bulan sebagai wahana menilai kinerja mahasiswa dalam melakukan suatu penelitian dan mengungkapkan hasil penelitiannya secara ringkas dan jelas.
- Mahasiswa harus melakukan konsultasi skripsi minimal 10 kali dari masing-masing dosen pembimbing sebelum mengajukan permohonan pendadaran.
- Mahasiswa yang telah memenuhi syarat pendadaran dapat mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan diparaf oleh dosen pembimbing skripsi. Setiap periode pendaftaran verifikasi dokumen dilayani maksimal jam 14.00 wib.
- Skripsi yang telah disetujui dosen pembimbing diperbanyak rangkap 4 dan diserahkan kepada departemen dalam waktu selambat-lambatnya satu minggu sebelum ujian dilaksanakan.
- Mahasiswa wajib menyiapkan naskah presentasi dalam bentuk file power point dengan durasi presentasi 10-15 menit.
- Ujian skripsi dilaksanakan dalam waktu kurang lebih dua jam, dilaksanakan secara lisan, dan didahului dengan presentasi skripsi oleh mahasiswa yang diuji.
- Penilaian skripsi dilakukan oleh dosen pembimbing skripsi. Sedangkan penilaian ujian skripsi dilakukan oleh tim dosen penguji skripsi. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam penilaian antara lain adalah bobot masalah, kejelasan dalam merumuskan masalah, memecahkan masalah, serta kemampuan dalam menarik kesimpulan, kemampuan dalam mengorganisasikan berbagai ilmu yang didapat dan kemampuan dalam mengkomunikasikan hasil pemikiran.
- Apabila tim penguji memandang perlu dilakukan perbaikan terhadap skripsi yang diajukan, maka perbaikan harus dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati dalam ujian skripsi tersebut. Bilamana perlu dapat dilakukan ujian skripsi ulangan.
Syarat agar mahasiswa mampu mengajukan permohonan pendadaran adalah telah menempuh setidaknya 138 SKS. Berikut merupakan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan ujian pendadaran.
- Surat Permohonan Ujian yang sudah disetujui oleh dosen Pembimbing I dan II. Dilampiri dokumentasi lulusan dan surat pernyataan
- Fotokopi Kartu Rencana Studi yang ditandatangani DPA pada semester yang bersangkutan
- Fotokopi Kartu Mahasiswa
- Skripsi (4 Eksemplar belum dijilid) yang sudah disetujui dosen Pembimbing I dan II
- Makalah (4 Eksemplar belum dijilid) yang sudah disetujui dosen Pembimbing I dan II
- Transkrip nilai akhir sesuai kurikulum yang berlaku (coret mata kuliah yang tidak dipakai)
- Fotokopi Ijasah SMU
- Fotokopi bukti ikut Seminar Kerja Praktik minimal 10 kali
- Surat permohonan, pernyataan, dan kartu bimbingan skripsi yang sudah didaftarkan di jurusan minimal dua bulan sebelum batas akhir pendaftaran pendadaran dan telah bimbingan skripsi minimal sepuluh kali bimbingan untuk masing-masing dosen pembimbing.
- Fotokopy sertifikat lulus TOEFL dengan nilai minimal 400 (dilegalisir). TOEFL yang diakui adalah:
- Toefl Like yang diselenggarakan oleh PPs atau PEB UGM, atau;
- Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM, atau;
- International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP, atau;
- Internet-Based (iBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF, atau;
- Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF.
- Pasfoto: 3 x 4 = 2 lembar (rapi, hitam-putih, untuk SKL) dan 6 x 9 = 1 lembar (rapi, hitam-putih/berwarma). Tulis nama dan no. mhs di bagian belakang foto dan dimasukkan ke dalam amplop.
- Poster Skripsi (lihat format di dalam "File Kebutuhan Skripsi & Pendadaran" di atas)
- Kartu Sertifikat Pendamping Ijazah beserta lampiran buktinya untuk setiap kegiatan
- Stopmap Folio
Kembali ke atas
Menyusun Skripsi
- Mahasiswa mengumpulkan data lapangan/data percobaan/data literatur sesuai dengan proposal skripsi
- Mahasiswa mengolah dan menganalisis data dan bila perlu melengkapi data yang diperlukan
- Mahasiswa menyusun hasil analisis dan pengolahan data dalam bentuk skripsi yang dapat mengambil bentuk sebuah hasil perancangan, sebuah laporan penelitian, sebuah laporan kerja lapangan, sebuah buku hasil studi, produk perangkat keras, aplikasi perangkat lunak atau bentuk-bentuk lain yang layak
- Sebelum diajukan dalam ujian, skripsi harus disetujui oleh semua dosen pembimbing skripsi.
- Skripsi harus diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak judul skripsi disetujui. Jika dalam waktu lebih dari 6 bulan belum selesai, maka mahasiswa diwajibkan untuk mengajukan perpanjangan masa skripsinya selama-lamanya 6 bulan.
Kembali ke atas
Teknis Pelaksanaan Mata Kuliah Proposal
Sebagaimana yang kita ketahui salah satu poin peningkatan kualitas pada proses pelaksanaan skripsi adalah adanya mata kuliah proposal skripsi. Mata kuliah poposal skripsi berfokus pada perbaikan hasil review proposal skripsi sehingga menjadi skripsi yang lebih matang dan interaksi yang lebih intens dengan pembimbing.
Secara teknis pelaksanaan mata kuliah proposal skripsi adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa mengambil mata kuliah proposal skripsi
- Mahasiswa mensubmit proposal skripsi
- Dosen dan Reviewer mereview proposal skripsi
- Mahasiswa menerima review proposal skripsi termasuk status diterima atau ditolak
- Mahasiswa yang tidak diterima akan kembali mensubmit proposal skripsi, submisi proposal skripsi akan dilaksanakan pada saat awal semester dan tengah semester (Masa UTS)
- Mahasiswa yang diterima akan melakukan bimbingan proposal skripsi dari pembimbing dengan formulir terlampir sebanyak 4 kali pertemuan
- Nilai akan disubmit oleh masing-masing pembimbing dalam bentuk angka skala 100 yang akan dikonversi melalui kaidah yang sama dengan skripsi
Kembali ke atas
Mendapatkan Judul Skripsi
- Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademis dan administratif setelah berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademis dapat meminta atau memajukan judul skripsi kepada seorang dosen dalam bidang keahlian yang sesuai. Dosen pemberi judul menjadi Pembimbing I dan diminta mengusulkan Pembimbing II
- Mahasiswa mengajukan judul skripsi kepada pengurus Departemen dengan mengisi formulir yang disediakan untuk pengusulan judul skripsi
Kembali ke atas