FAQ Seputar Akademik

Untuk mengajukan KP, Anda perlu memastikan bahwa SKS Anda sudah lebih atau sama dengan 90 SKS. Selanjutnya, Anda perlu:

  1. mengisi formulir usulan kerja praktik dari website sarjana
  2. menyerahkan formulir ke Bagian Akademik
  3. Setelah surat Anda disetujui, Anda akan menerima surat pengajuan KP
  4. Mengirim surat pengajuan KP ke perusahaan yang dituju
  5. Setelah permohonan KP diterima oleh perusahaan, Anda perlu membuat surat perintah KP dengan tanggal Kerja Praktik yang telah disepakati oleh perusahaan.

Jika pengajuan KP Anda ditolak, Anda wajib mengajukan ulang KP dengan mengisi form pengajuan KP dan melampirkan bukti penolakan dari perusahaan.

Untuk mengajukan Seminar KP, Anda perlu:

  1. Mengisi KRS Kerja Praktik di semester terkait.
  2. Mencetak dan mengisi formulir pengajuan seminar KP.
  3. Meminta ACC untuk formulir pengajuan kepada dosen pembimbing KP.
  4. Menyerahkan formulir ke bagian Akademik.
  5. Mengisi formulir peminjaman ruang dan meminta ACC dosen pembimbing KP.
  6. Menyerahkan formulir peminjaman ke TU.
  7. Setelah disetujui, Anda akan menerima berkas berita acara dan daftar hadir seminar KP.

Untuk mengajukan izin kuliah karena KP, Anda perlu:

  1. Mengisi dan mencetak formulir F.1-IKP.1.
  2. Mengumpulkan formulir ke Akademik untuk dimintakan tandatangan Kaprodi.
  3. Menyerahkan lembar permohonan izin ke Bagian Akademik DTETI dan PAU (kelas di mana kuliah diselenggarakan).

Untuk mengajukan Proposal Skripsi, Anda perlu:

  1. Mengambil SKS mata kuliah Proposal Skripsi di semester terkait.
  2. Mengumpulkan Proposal Skripsi pada saat periode pengumpulan Proposal Skripsi dibuka.

Setelah itu, dosen pembimbing akan mereview dan memberi masukan pada Proposal Anda. Jika status proposal anda diterima, Anda perlu mencetak formulir bimbingan Proposal Skripsi dan melakukan bimbingan dengan dosen pembimbing Skripsi minimal 4x untuk masing-masing dosen pembimbing. Jika ditolak, Anda perlu mengumpulkan kembali Proposal Skripsi.

Anda perlu melakukan bimbingan Proposal Skripsi dengan dosen pembimbing Skripsi minimal 4x untuk masing-masing dosen pembimbing.

Jika proposal skripsi Anda ditolak, Anda perlu mengumpulkan ulang Proposal Anda pada periode pengumpulan proposal skripsi berikutnya.

  1. Mempersiapkan bukti keterlambatan yang dapat diterima.
  2. Mahasiswa mengisi surat pernyataan ditandatangani di atas materai.
  3. Menyerahkan bukti atau surat pernyataan kepada kaprodi.
  4. Menyerahkan berkas kepada akademik dan mengambil formulir KRS Manual.
  5. Mengisi Formulir KRS dan menyerahkan kembali ke Akademik.
  6. Mahasiswa dapat melakukan proses pengisian KRS.

Mahasiswa baru tidak perlu mengisi KRS online sendiri karena mata kuliah akan diberikan secara paket.

Untuk melakukan KRS, Anda (mahasiswa baru) hanya perlu menyerahkan syarat-syarat administrasi ke FO DTETI lantai 1.

Syarat administrasi meliputi:

  1. Data identitas mahasiswa
  2. Surat pernyataan
  3. Fotocopy KTM
  4. Pas foto 3x4 berwarna
  5. Fotocopy pembayaran SPP, BOP, SPMA, Potmatek, Askes (yang terbaca)
  6. Fotocopy kesanggupan membayar SPMA
  7. Dokumen pendukung lain seperti pembebasan pembayaran SPMA, BOP, SPP, dll.

Untuk melakukan heregistrasi, Anda perlu:

  1. Mencetak KRS dan meminta tandatangan DPA
  2. Mengumpulkan berkas heregistrasi ke FO (Form heregistrasi dengan foto 3x4 dan KRS yang telah ditandatangani DPA
  1. Akademik mengumumkan mata kuliah yang dapat di remediasi.
  2. Mahasiwa mengikuti mata kuliah remediasi yang diumumkan oleh Akademik.
  3. Mahasiswa membayar biaya remediasi sesuai dengan jumlah SKS yang diambil ke Bank Mandiri.
  4. Mahasiswa menyerahkan fotokopi bukti pembayarannya ke bagian Akademik.
  5. Mahasiswa secara berkelompok meminta diadakan ujian remediasi mata kuliah yang diinginkan.
  6. Mata kuliah yang diinginkan disetujui/tidak disetujui.
  7. Mahasiswa membayar biaya remediasi sesuai dengan jumlah SKS yang diambil ke Mandiri dan menyerahkan bukti pembayaran ke akademik.
  8. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah lain dengan jumlah SKS yang sesuai atau meminta kembali uang pendaftaran ujian remediasi sesuai dengan jumlah SKS mata kuliah yang tidak terselenggara.
  9. Mahasiswa menyiapkan kartu identitas mengikuti remediasi.
  10. Mahasiswa mengikuti remediasi sesuai jadwal dari akademik.

Untuk mengikuti ujian susulan, Anda perlu:

  1. Menyiapkan kebutuhan berkas mengikuti ujian susulan.
  2. Berkas di serahkan ke Kaprodi untuk dimintakan tanda tangan.
  3. Berkas yang sudah di tanda tangani diserahkan ke Front Office Akademik untuk di proses.
  1. Mahasiswa diverifikasi sebagai peserta KKN-PPM oleh Admin Fakultas.
  2. Mahasiswa melakukan input data, pemilihan jadwal pembekalan dan jadwal bakti kampus secara mandiri melalui website.
  3. Mahasiswa mencetak kartu pembekalan.
  4. Mahasiswa calon peserta KKN-PPM wajib mengikuti pembekalan materi KKN-PPM dan materi tema.
  5. Mahasiswa wajib mengikuti general test di website KKN.
  6. Mahasiswa mengikuti test kesehatan di GMC.
  7. Penempatan atau plotting lokasi mahasiswa dan DPL dilakukan.
  8. Pengumuman penempatan mahasiswa dan DPL di website.
  9. Peningkatan wawasan mengenai tema kegiatan dan hidup di tengah masyarakat, wawasan kerja kelompok, pembagian wilayah kerja (sub-unit), pembentukan organisasi kerja (Kormanit, Kormater, Kormasit), sosialisasi dan koordinasi antar mahasiswa satu dengan yang lain.
  10. Mahasiswa (Kormanit dan Kormasit) mengambil perlengkapan kegiatan untuk unit dan subunit.
  11. Pengarahan bagi Kormanit, Kormasit dan Kormater.
  12. Dana yang dikelola oleh DPkM untuk kebutuhan pribadi peserta dan program KKN-PPM suatu unit diserahkan kepada mahasiswa atau unit melalui DPL.
  13. Mahasiswa mengikuti kegiatan Bakti Kampus.
  14. Penerjunan mahasiswa KKN-PPM ke lokasi diatur menurut jadwal yang sudah disusun.
  15. Mahasiswa ditarik oleh DPL dari lokasi, kembali ke kampus. sesuai dengan rencana yang dijadwalkan dan berkoordinasi dengan seluruh Pemangku Wilayah terkait.

Untuk mengikuti ujian komprehensif, Anda perlu:

  1. Mendaftar Ujian Komprehensif di Akademik DTETI.
  2. Mengikuti ujian komprehensif sesuai jadwal dari akademik.

Untuk Yudisium, Anda perlu:

  1. Meminta form persyaratan yudisium kepada unit pelayanan mahasiswa.
  2. Meminta dosen pembimbing skripsi untuk mengisi form penilaian skripsi kemudian menyerakhakannya ke FO.
  3. Meminta tanda tangan bebas pinjam laboratorium DTETI.
  4. Mengumpulkan Naskah Skripsi & Laporan KP yang telah dijilid, Makalah serta CD (berisi naskah, makalah, poster) ke ruang referensi.
  5. Mengumpulkan form persyaratan yudisium kepada unit pelayanan mahasiswa.
  6. Anda dapat mengambil surat keterangan lulus di Bagian Akademik.

Untuk mengajukan izin praktikum, Anda perlu

  1. Memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai praktikkan di praktikum yang diikuti.
  2. Mempersiapkan bukti izin yang dapat diterima.
  3. Menyerahkan bukti kepada Kaprodi dan Laboran.

Untuk mengajukan inhal praktikum, Anda perlu:

  1. Memastikan Anda terdaftar sebagai praktikkan di praktikum yang diikuti.
  2. Melapor kepada Laboran.
  3. Mencari jadwal kosong mengganti jadwal sebelumnya.
  4. Menghubungi Asisten Praktikum di hari tersebut untuk dapat menandatangani absen dan bergabung dalam kelompok.

Untuk mengajukan cuti kuliah, Anda perlu:

  1. Mengambil form cuti di KPFT.
  2. Mengisi form tersebut, menyertakan alasan cuti.
  3. Meminta acc ke Kaprodi Jurusan.
  4. Mengembalikan form yang sudah diisi dan di tanda tangani ke KPFT.

Untuk kuliah kembali setelah cuti kuliah, Anda perlu:

  1. Mahasiswa yang kembali kuliah setelah cuti wajib membayar UKT.
  2. Mahasiswa menyiapkan dan mencetak berkas-berkas administrasi.
  3. Mahasiswa menyerahkan berkas kepada Dosen DPA untuk di tanda tangani.
  4. Menyerahkan berkas yang sudah di tanda tangani dosen DPA ke TU Prodi.

Untuk mengajukan izin kuliah, Anda perlu:

  1. Mengunduh formulir perizinan kuliah di http://sarjana.jteti.ugm.ac.id/akademik/penjelasan-aktivitas-akademik/kuliah/
  2. Mengisi form yang tersedia dan mencetak.
  3. Melampirkan bukti pendukung perizinan.
  4. Meminta ACC Kaprodi oleh mahasiswa yang bersangkutan. Jika berhalangan, mohon melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000,00 bagi mahasiswa yang diberi kuasa.
  5. Lembar permohonan diperbanyak sesuai kebutuhan.
Chat Bot